Disnaker: Dana Cukai Biayai Premi 57 Ribu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- account_circle Redaksi Warok Media
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto arsip Kantor Bupati Ponorogo, bukan dokumentasi peserta atau kegiatan BPJS Ketenagakerjaan 2026. Foto: Pemerintah Kabupaten Ponorogo/Wikimedia Commons, domain publik di Indonesia menurut sumber. Tanggal pengambilan tidak dicantumkan. Resize dan kompresi tanpa perubahan isi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PONOROGO — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo menyebut dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) digunakan untuk membiayai premi BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 57 ribu peserta. Perlindungan tersebut mencakup petani dan buruh tani tembakau serta sejumlah kelompok pekerja lainnya.
Dalam rilis Pemkab Ponorogo, Jumat (30/10/2026), Plt Kepala Disnaker Henry Indrawardana menjelaskan bahwa peserta mendapat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Program yang disampaikan merupakan jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Menurut Henry, kelompok petani dan buruh tani tembakau yang dicakup berjumlah 5.283 orang. Kelompok lainnya antara lain pekerja rentan, kader posyandu, kader keluarga berencana, dan guru ngaji.
Laporan TribunJatim pada hari yang sama juga memuat penjelasan Henry mengenai perlindungan bagi pekerja informal, termasuk tukang batu dan pedagang sayur keliling. Pendataan kelompok pekerja melibatkan pemerintah desa dan instansi terkait.
Bantuan bersifat stimulan
Henry menegaskan bahwa pembiayaan premi itu bersifat stimulan. Keberlanjutan bantuan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah dan alokasi DBHCHT tahun berikutnya. Karena itu, penjelasan tersebut bukan janji bahwa seluruh peserta akan terus mendapat pembiayaan tanpa batas waktu.
Menurut rilis Pemkab, data peserta melalui verifikasi dan validasi bersama pemerintah desa, kecamatan, serta perangkat daerah terkait. Pemeriksaan berbasis nomor induk kependudukan digunakan untuk menghindari kepesertaan ganda.
Disnaker juga memanfaatkan DBHCHT untuk pelatihan keterampilan. Rilis Pemkab menyebut bidang yang dibekalkan antara lain tata rias, tata busana, pemasaran digital, batik, kerajinan kayu, dan pengolahan hasil pertanian. Program tersebut ditujukan untuk menambah bekal memasuki pekerjaan lain atau merintis usaha.
Foto arsip Kantor Bupati Ponorogo, bukan dokumentasi peserta atau kegiatan BPJS Ketenagakerjaan 2026. Foto: Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Wikimedia Commons; domain publik di Indonesia menurut keterangan sumber. Tanggal pengambilan tidak dicantumkan sumber. Penyuntingan berupa pengecilan ukuran dan kompresi, tanpa perubahan isi.
- Penulis: Redaksi Warok Media
- Sumber: https://ponorogo.go.id/2026/10/30/dana-cukai-hasil-tembakau-tanggung-premi-57-000-peserta-bpjs-ketenagakerjaan-di-ponorogo/

Saat ini belum ada komentar