Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lokal » Disnaker: Dana Cukai Biayai Premi 57 Ribu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Disnaker: Dana Cukai Biayai Premi 57 Ribu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • account_circle Redaksi Warok Media
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PONOROGO — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo menyebut dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) digunakan untuk membiayai premi BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 57 ribu peserta. Perlindungan tersebut mencakup petani dan buruh tani tembakau serta sejumlah kelompok pekerja lainnya.

Dalam rilis Pemkab Ponorogo, Jumat (30/10/2026), Plt Kepala Disnaker Henry Indrawardana menjelaskan bahwa peserta mendapat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Program yang disampaikan merupakan jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Menurut Henry, kelompok petani dan buruh tani tembakau yang dicakup berjumlah 5.283 orang. Kelompok lainnya antara lain pekerja rentan, kader posyandu, kader keluarga berencana, dan guru ngaji.

Laporan TribunJatim pada hari yang sama juga memuat penjelasan Henry mengenai perlindungan bagi pekerja informal, termasuk tukang batu dan pedagang sayur keliling. Pendataan kelompok pekerja melibatkan pemerintah desa dan instansi terkait.

Bantuan bersifat stimulan

Henry menegaskan bahwa pembiayaan premi itu bersifat stimulan. Keberlanjutan bantuan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah dan alokasi DBHCHT tahun berikutnya. Karena itu, penjelasan tersebut bukan janji bahwa seluruh peserta akan terus mendapat pembiayaan tanpa batas waktu.

Menurut rilis Pemkab, data peserta melalui verifikasi dan validasi bersama pemerintah desa, kecamatan, serta perangkat daerah terkait. Pemeriksaan berbasis nomor induk kependudukan digunakan untuk menghindari kepesertaan ganda.

Disnaker juga memanfaatkan DBHCHT untuk pelatihan keterampilan. Rilis Pemkab menyebut bidang yang dibekalkan antara lain tata rias, tata busana, pemasaran digital, batik, kerajinan kayu, dan pengolahan hasil pertanian. Program tersebut ditujukan untuk menambah bekal memasuki pekerjaan lain atau merintis usaha.

Foto arsip Kantor Bupati Ponorogo, bukan dokumentasi peserta atau kegiatan BPJS Ketenagakerjaan 2026. Foto: Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Wikimedia Commons; domain publik di Indonesia menurut keterangan sumber. Tanggal pengambilan tidak dicantumkan sumber. Penyuntingan berupa pengecilan ukuran dan kompresi, tanpa perubahan isi.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panorama kota dan Teluk Ambon dalam foto arsip 2008; bukan dokumentasi pertemuan Ponorogo–Ambon 2026.

    Ponorogo–Ambon Jajaki Kolaborasi Seni dan UMKM

    • calendar_month 21 jam yang lalu
    • account_circle Redaksi Warok Media
    • visibility 5
    • 0Komentar

    PONOROGO — Pemerintah Kabupaten Ponorogo menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Kota Ambon di bidang budaya, pendidikan seni, dan ekonomi kreatif. Pertukaran seniman dan pelajar serta promosi produk UMKM menjadi beberapa bentuk kegiatan yang diusulkan, belum berupa program yang sudah berjalan. Menurut rilis Pemkab Ponorogo pada Jumat (30/10/2026), gagasan itu dibahas dalam kunjungan Plt Bupati Ponorogo […]

  • Foto arsip hujan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada 2021; bukan cuaca Oktober 2026 dan bukan Ponorogo.

    BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat 27–29 Oktober, Termasuk Jawa Timur

    • calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
    • account_circle nisa
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jakarta, Warokmedia.com — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memasukkan Jawa Timur dalam wilayah berpotensi mengalami hujan lebat hingga sangat lebat pada 27–29 Oktober 2026. Hujan dapat disertai kilat atau petir dan angin kencang, meskipun kondisi kering masih mendominasi sejumlah wilayah Indonesia. Dalam prakiraan sepekan yang diperbarui pada Senin (26/10/2026) pukul 16.00 WIB, BMKG menetapkan […]

  • Hari Santri 2026, Prabowo Soroti Peran Pesantren dalam Perjuangan Indonesia

    Hari Santri 2026, Prabowo Soroti Peran Pesantren dalam Perjuangan Indonesia

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
    • account_circle nisa
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo menyampaikan ucapan Hari Santri 2026 di Rakornas TPAKD dan menyoroti peran santri serta pesantren dalam perjuangan Indonesia.

  • FOTO ILUSTRASI: bahan pangan, bukan dokumentasi Gerakan Pangan Murah Ponorogo.

    Gerakan Pangan Murah Digelar di Ponorogo, Sediakan Beras SPHP hingga Ikan

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • account_circle nisa
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Ponorogo, Warokmedia.com — Pemerintah Kabupaten Ponorogo menggelar Gerakan Pangan Murah di halaman Kantor Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (21/10/2026). Kegiatan tersebut menyediakan sejumlah kebutuhan pokok bagi masyarakat. Menurut laporan TIMES Indonesia yang terbit pada 21 Oktober 2026, dinas bekerja sama dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Komoditas […]

  • BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen, Deposit Facility Naik ke 5 Persen

    BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen, Deposit Facility Naik ke 5 Persen

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
    • account_circle nisa
    • visibility 9
    • 0Komentar

    JAKARTA — Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur pada 20–21 Oktober 2026. Suku bunga Lending Facility juga tetap 6,50 persen, sedangkan Deposit Facility dinaikkan menjadi 5,00 persen. Dalam siaran pers hasil rapat tersebut, BI menjelaskan keputusan itu diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan […]

  • SIPP Catat Vonis Kepala Desa Jenangan Sudah Diberitahukan

    SIPP Catat Vonis Kepala Desa Jenangan Sudah Diberitahukan

    • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
    • account_circle Tim Redaksi Warok Media
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Ponorogo, Warokmedia.com — Pengadilan Negeri Surabaya mencatat perkara Toni Ahmadi bin Yahmin sudah memasuki status pemberitahuan putusan. Nomor perkaranya 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby dan data SIPP terakhir diperbarui Jumat (23/10/2026) pukul 23.19 WIB. Amar putusan pada SIPP menyatakan Toni terbukti bersalah atas dakwaan alternatif kedua. Hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta […]

expand_less