BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen, Deposit Facility Naik ke 5 Persen
- account_circle nisa
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur pada 20–21 Oktober 2026. Suku bunga Lending Facility juga tetap 6,50 persen, sedangkan Deposit Facility dinaikkan menjadi 5,00 persen.
Dalam siaran pers hasil rapat tersebut, BI menjelaskan keputusan itu diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan eksternal. Bank sentral juga tetap mengacu pada sasaran inflasi 2,5 persen dengan rentang toleransi satu poin persentase pada 2026 dan 2027.
Laporan Bisnis.com pada Rabu (21/10/2026) turut mengonfirmasi keputusan tersebut. Gubernur BI Destry Damayanti menyampaikan bahwa BI-Rate dipertahankan di level 5,75 persen dalam konferensi pers hasil rapat.
BI juga mengumumkan penguatan insentif instrumen lindung nilai untuk mendukung masuknya modal asing dan stabilisasi rupiah. Pernyataan mengenai tujuan kebijakan tersebut merupakan penjelasan bank sentral, bukan kepastian bahwa nilai tukar akan langsung menguat.
Selain keputusan suku bunga, BI menetapkan penurunan kewajiban Giro Wajib Minimum secara rata-rata bagi bank umum konvensional dari 9 persen menjadi 8 persen mulai 1 November 2026, lalu menjadi 7 persen mulai 1 Desember 2026. Untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah, kewajiban tersebut diturunkan dari 7,5 persen menjadi 6,5 persen pada November dan 5,5 persen pada Desember.
Menurut BI, kebijakan makroprudensial tetap diarahkan untuk mendorong kredit atau pembiayaan ke sektor riil dengan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Foto arsip: potret Destry Damayanti dari Lembaga Penjamin Simpanan, tersedia di Wikimedia Commons sejak 2019; bukan dokumentasi rapat Oktober 2026. Kredit: LPS melalui Wikimedia Commons. Halaman sumber mencatat status domain publik Indonesia menurut Pasal 43 UU Nomor 28 Tahun 2014. Foto diperkecil proporsional dan dikompresi, tanpa perubahan isi.
Sumber: Siaran pers Bank Indonesia No.28/233/DKom dan Bisnis.com.
- Penulis: nisa

Saat ini belum ada komentar