Pemkab Sebut Izin Hutan TPA Mrican Baru Ditandatangani
- account_circle Tim Redaksi Warok Media
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ponorogo, Warokmedia.com — Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyebut dokumen izin penggunaan kawasan hutan untuk TPA Mrican Baru telah ditandatangani. Rilis resmi yang dimuat Jumat (23/10/2026) bersumber dari koordinasi Plt Bupati Lisdyarita dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sapto Djatmiko di Kementerian Kehutanan pada Kamis (22/10/2026).
“Alhamdulillah, kemarin sudah ditandatangani oleh Dirjen Planologi atas nama Menteri Kehutanan untuk izin pemakaian lahan hutan untuk TPA Mrican seluas 9,4 hektare,” kata Sapto dalam rilis Kominfo Ponorogo. Ia menambahkan bahwa biro hukum kementerian masih menyelesaikan proses administrasi.
Rilis resmi menyebut lahan pengganti seluas 9,4 hektare berstatus pinjam pakai milik Perhutani. Pemkab menargetkan pembangunan fisik dimulai awal 2027 dengan dukungan anggaran Rp15 miliar. Laporan Times Indonesia memakai istilah SK PAK PPKH dan angka sembilan hektare. Perbedaan istilah serta luas itu belum bisa disatukan sebelum salinan SK tersedia, sehingga berita ini memakai angka dan status dari rilis resmi daerah serta mencatat bahwa dokumen belum dipublikasikan.
Menurut Pemkab, TPA lama seluas 1,2 hektare dinilai tidak layak lagi untuk sistem open dumping. Lokasi baru direncanakan memakai sanitary landfill. Angka residu 30–40 persen merupakan target pengelolaan yang disebut Sapto, bukan hasil operasional yang sudah berjalan.
Sumber: Kominfo Kabupaten Ponorogo dan Times Indonesia.
- Penulis: Tim Redaksi Warok Media
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://ponorogo.go.id/2026/10/23/lisdyarita-sapto-datangi-kemenhut-izin-pakai-lahan-tpa-mrican-baru-langsung-beres/

Saat ini belum ada komentar