Menaker Targetkan Evaluasi Awal UMP 2027 Selesai Akhir November
- account_circle nisa
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

Potret resmi Menaker Yassierli pada 2024. Kemenaker / Wikimedia Commons, domain publik di Indonesia menurut Pasal 43 UU 28/2014. Ukuran diperkecil tanpa mengubah isi; bukan dokumentasi pernyataan 27 Oktober 2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Warokmedia.com — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan pembahasan awal upah minimum provinsi (UMP) 2027 selesai pada pekan terakhir November 2026, setidaknya untuk evaluasi di tingkat kementerian. Target tersebut bukan pengumuman besaran kenaikan UMP, yang masih harus melalui pembahasan nasional dan daerah.
Yassierli menyampaikan target itu saat ditemui di Jakarta, Selasa (27/10/2026), sebagaimana dilaporkan ANTARA. Ia menegaskan bahwa pembahasan UMP memiliki mekanisme berjenjang, mulai dari Dewan Pengupahan Nasional hingga Dewan Pengupahan Daerah.
Dalam proses tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan masih menghitung estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu pertimbangan. Formulasi pengupahan juga akan dibahas bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional.
Besaran UMP nantinya ditetapkan gubernur masing-masing provinsi dengan mempertimbangkan masukan Dewan Pengupahan Provinsi. Pernyataan Menaker pada Selasa ini belum memuat nominal UMP 2027 maupun persentase kenaikannya.
Karena itu, target akhir November perlu dibedakan dari keputusan final besaran upah. Yang disampaikan Yassierli merupakan sasaran penyelesaian pembahasan awal di tingkat kementerian, sementara penetapan upah minimum mengikuti tahapan yang berlaku.
Sebelumnya, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dhatun Kuswandari, dalam keterangan kepada ANTARA pada 21 Oktober, menyatakan bahwa penetapan upah minimum 2027 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam basis data peraturan BPK, PP Nomor 49 Tahun 2025 tercatat berstatus berlaku. Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan berlaku sejak 17 Desember 2025.
Foto arsip: Potret resmi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 2024. Kredit: Kemenaker melalui Wikimedia Commons. Halaman sumber menyatakan potret ini berada dalam domain publik di Indonesia berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 28 Tahun 2014. Warok Media memperkecil ukuran tanpa mengubah isi foto. Potret ini bukan dokumentasi pernyataan atau pertemuan 27 Oktober 2026.
Sumber: ANTARA, pernyataan Menaker 27 Oktober 2026; Kompas.com, 27 Oktober 2026; dan database peraturan BPK, PP Nomor 49 Tahun 2025.
- Penulis: nisa

Saat ini belum ada komentar