Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menaker Targetkan Evaluasi Awal UMP 2027 Selesai Akhir November

Menaker Targetkan Evaluasi Awal UMP 2027 Selesai Akhir November

  • account_circle nisa
  • calendar_month 20 jam yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Warokmedia.com — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan pembahasan awal upah minimum provinsi (UMP) 2027 selesai pada pekan terakhir November 2026, setidaknya untuk evaluasi di tingkat kementerian. Target tersebut bukan pengumuman besaran kenaikan UMP, yang masih harus melalui pembahasan nasional dan daerah.

Yassierli menyampaikan target itu saat ditemui di Jakarta, Selasa (27/10/2026), sebagaimana dilaporkan ANTARA. Ia menegaskan bahwa pembahasan UMP memiliki mekanisme berjenjang, mulai dari Dewan Pengupahan Nasional hingga Dewan Pengupahan Daerah.

Dalam proses tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan masih menghitung estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu pertimbangan. Formulasi pengupahan juga akan dibahas bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional.

Besaran UMP nantinya ditetapkan gubernur masing-masing provinsi dengan mempertimbangkan masukan Dewan Pengupahan Provinsi. Pernyataan Menaker pada Selasa ini belum memuat nominal UMP 2027 maupun persentase kenaikannya.

Karena itu, target akhir November perlu dibedakan dari keputusan final besaran upah. Yang disampaikan Yassierli merupakan sasaran penyelesaian pembahasan awal di tingkat kementerian, sementara penetapan upah minimum mengikuti tahapan yang berlaku.

Sebelumnya, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dhatun Kuswandari, dalam keterangan kepada ANTARA pada 21 Oktober, menyatakan bahwa penetapan upah minimum 2027 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam basis data peraturan BPK, PP Nomor 49 Tahun 2025 tercatat berstatus berlaku. Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan berlaku sejak 17 Desember 2025.

Foto arsip: Potret resmi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 2024. Kredit: Kemenaker melalui Wikimedia Commons. Halaman sumber menyatakan potret ini berada dalam domain publik di Indonesia berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 28 Tahun 2014. Warok Media memperkecil ukuran tanpa mengubah isi foto. Potret ini bukan dokumentasi pernyataan atau pertemuan 27 Oktober 2026.

Sumber: ANTARA, pernyataan Menaker 27 Oktober 2026; Kompas.com, 27 Oktober 2026; dan database peraturan BPK, PP Nomor 49 Tahun 2025.

  • Penulis: nisa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BMKG Peringatkan Gelombang hingga 4 Meter pada 23–26 Oktober, Termasuk Selatan Jawa

    BMKG Peringatkan Gelombang hingga 4 Meter pada 23–26 Oktober, Termasuk Selatan Jawa

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
    • account_circle nisa
    • visibility 8
    • 0Komentar

    JAKARTA — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi 2,5–4 meter di sejumlah wilayah perairan Indonesia. Peringatan nasional itu berlaku mulai Jumat (23/10/2026) pukul 07.00 WIB hingga Senin (26/10/2026) pukul 07.00 WIB. Daftar pada laman Cuaca Maritim BMKG mencakup Samudra Hindia barat Kepulauan Nias, Kepulauan Mentawai, Bengkulu, dan Lampung. Kategori […]

  • Kebakaran Kandang di Sukorejo, Ternak Berhasil Diselamatkan

    Kebakaran Kandang di Sukorejo, Ternak Berhasil Diselamatkan

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • account_circle nisa
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Ponorogo, Warokmedia.com — Sebuah kandang ternak di Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, terbakar pada Senin sore, 12 Oktober 2026. Petugas pemadam kebakaran menerima laporan pada pukul 15.28 WIB dan menyelesaikan pemadaman pada pukul 16.28 WIB. Belasan kambing dan unggas dilaporkan berhasil diselamatkan. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka, sedangkan kerugian material ditaksir sekitar Rp5 juta. […]

  • Foto arsip hujan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada 2021; bukan cuaca Oktober 2026 dan bukan Ponorogo.

    BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat 27–29 Oktober, Termasuk Jawa Timur

    • calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
    • account_circle nisa
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Jakarta, Warokmedia.com — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memasukkan Jawa Timur dalam wilayah berpotensi mengalami hujan lebat hingga sangat lebat pada 27–29 Oktober 2026. Hujan dapat disertai kilat atau petir dan angin kencang, meskipun kondisi kering masih mendominasi sejumlah wilayah Indonesia. Dalam prakiraan sepekan yang diperbarui pada Senin (26/10/2026) pukul 16.00 WIB, BMKG menetapkan […]

  • BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen, Deposit Facility Naik ke 5 Persen

    BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen, Deposit Facility Naik ke 5 Persen

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
    • account_circle nisa
    • visibility 8
    • 0Komentar

    JAKARTA — Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur pada 20–21 Oktober 2026. Suku bunga Lending Facility juga tetap 6,50 persen, sedangkan Deposit Facility dinaikkan menjadi 5,00 persen. Dalam siaran pers hasil rapat tersebut, BI menjelaskan keputusan itu diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan […]

  • Foto arsip kantor BPS Kabupaten Cirebon pada 2015, bukan kantor Ponorogo atau pengumuman Oktober 2026.

    Kemenko Soroti TPT 4,65 Persen, Data BPS Merujuk Mei 2026

    • calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
    • account_circle nisa
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Jakarta, Warokmedia.com — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyoroti tingkat pengangguran terbuka (TPT) nasional sebesar 4,65 persen dalam siaran pers pada Selasa (27/10/2026). Angka BPS tersebut berasal dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Mei 2026 yang telah dirilis pada 5 Agustus 2026, bukan pengukuran baru untuk Oktober. Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menilai capaian itu […]

  • Airlangga: Laporan MSCI Menyangkut Tata Kelola Saham, Bukan Fundamental Ekonomi

    Airlangga: Laporan MSCI Menyangkut Tata Kelola Saham, Bukan Fundamental Ekonomi

    • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
    • account_circle Tim Redaksi Warok Media
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta, Warokmedia.com — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai laporan MSCI tentang pasar modal Indonesia tidak mencerminkan fundamental perekonomian atau kinerja emiten. Menurutnya, perhatian lembaga itu lebih tertuju pada tata kelola perdagangan saham, khususnya pemenuhan batas minimum porsi saham beredar di publik atau free float sebesar 15 persen. “Bagi Indonesia yang penting ini bukan […]

expand_less