Operasi Patuh 2026 Dimulai, Jatim Siapkan Tilang Manual Pekan Kedua
- account_circle nisa
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Korlantas Polri mulai menggelar Operasi Patuh 2026 pada Senin (26/10) hingga 8 November 2026 di seluruh Indonesia. Di Jawa Timur, operasi kewilayahannya memakai nama Operasi Patuh Semeru.
Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aries Syahbudin, mengatakan operasi mengutamakan edukasi, pendekatan persuasif, dan pelayanan humanis. “Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat,” katanya dalam keterangan di Jakarta pada Jumat (23/10), seperti dimuat Tribrata News Polri.
Korlantas menempatkan pelanggaran melawan arus sebagai perhatian utama dan menargetkan tidak ada kendaraan yang melawan arus. Penegakan hukum disebut dilakukan melalui ETLE serta teguran simpatik. Setiap penilangan harus didampingi personel Provos.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyatakan tilang manual direncanakan pada pekan kedua. Pelaksanaannya dilakukan personel bersertifikasi di bawah pengawasan perwira. Sasaran yang disebut Polda Jatim meliputi TNKB tidak sesuai ketentuan, melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk keselamatan, helm bukan SNI, melebihi kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, serta pengendara di bawah umur yang belum memiliki SIM.
Wadir Lantas Polda Jatim, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan penindakan merupakan upaya terakhir setelah edukasi. Ia juga mengimbau orang tua tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum memenuhi syarat. Polres Ponorogo berada dalam jajaran pelaksana, tetapi Warok Media belum menemukan rilis terpisah yang memuat jumlah personel atau titik operasi di Ponorogo.
Foto: potret resmi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto karya Divisi Humas Polri, berstatus domain publik di Indonesia menurut Pasal 43 UU 28/2014 melalui Wikimedia Commons. Potret bukan foto pelaksanaan operasi. Warok Media menyesuaikan ukuran, potongan, dan ketajaman.
Sumber: Tribrata News Polri dan Tribrata News Polres Ponorogo.
- Penulis: nisa

Saat ini belum ada komentar