SIPP Catat Vonis Kepala Desa Jenangan Sudah Diberitahukan
- account_circle Tim Redaksi Warok Media
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ponorogo, Warokmedia.com — Pengadilan Negeri Surabaya mencatat perkara Toni Ahmadi bin Yahmin sudah memasuki status pemberitahuan putusan. Nomor perkaranya 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby dan data SIPP terakhir diperbarui Jumat (23/10/2026) pukul 23.19 WIB.
Amar putusan pada SIPP menyatakan Toni terbukti bersalah atas dakwaan alternatif kedua. Hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta yang dapat diangsur selama lima bulan. Jika denda tidak lunas setelah batas itu, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila cara itu tidak mencukupi, denda diganti pidana penjara 50 hari.
Uang pengganti ditetapkan Rp349.740.000. Amar menyebut uang dengan jumlah sama yang dititipkan ke rekening virtual account BNI atas nama RPL 033 Kejari Ponorogo dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran tersebut. Radar Madiun menyebut sidang putusan berlangsung Kamis (22/10/2026) dengan Ketua Majelis Ernawati Anwar. Nama ketua majelis dan tanggal sidang itu belum tercantum pada cuplikan amar SIPP yang dibaca redaksi.
Terdakwa tercatat sebagai Kepala Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, berdasarkan dakwaan di SIPP. Tuntutan 2,5 tahun serta sikap jaksa dan terdakwa setelah putusan berasal dari laporan media, bukan dari dokumen putusan yang diunduh utuh.
Foto: Gedung Mahkamah Agung di Jakarta, karya Lukman Tomayahu berlisensi CC BY-SA 4.0 melalui Wikimedia Commons. Foto diubah ukurannya dan tidak menggambarkan gedung sidang perkara ini.
Sumber: SIPP Pengadilan Negeri Surabaya dan Radar Madiun.
- Penulis: Tim Redaksi Warok Media
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://sipp.pn-surabayakota.go.id/

Saat ini belum ada komentar