Kapolri: 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla
- account_circle Tim Redaksi Warok Media
- calendar_month 19 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Warokmedia.com — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melaporkan 243 orang dan 13 korporasi ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Laporan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet pada Rabu (21/10/2026), lalu keterangannya dipublikasikan Jumat (23/10/2026).
“Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” kata Suyudi, seperti dikutip Antara. Untuk perkara perorangan, ia menyebut 32 laporan masih penyelidikan, sembilan dihentikan, 189 masuk penyidikan lanjutan, dan 56 selesai.
Secara terpisah, penanganan korporasi per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB mencakup 100 laporan polisi, 10 Polda serta Direktorat Tipiter Bareskrim, dan area terbakar 29.534,99 hektare. Dari jumlah itu, enam laporan dihentikan pada tahap penyelidikan dan 94 sedang disidik. Suyudi menyebut rekomendasi pencabutan izin menyangkut 23 laporan, tetapi tidak semua korporasi di dalamnya sudah berstatus tersangka.
Menurut pemaparannya, 11 korporasi tersangka memiliki konsesi 209.933 hektare dengan area terbakar 11.105,39 hektare. Delapan berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan. Ia juga menyebut ada korporasi terafiliasi penanaman modal asing, tetapi tidak semua korporasi afiliasi itu sudah ditetapkan tersangka.
- Penulis: Tim Redaksi Warok Media
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://www.antaranews.com/berita/5807667/kapolri-ungkap-243-orang-dan-13-korporasi-jadi-tersangka-karhutla

Saat ini belum ada komentar