Ponorogo – Seorang warga di Kabupaten Ponorogo terlibat kasus penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan lindung. Tindakan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan material guna membangun rumah pribadi. Warga tersebut diduga menebang beberapa pohon besar tanpa izin di area yang seharusnya dilindungi oleh peraturan pemerintah.
Kejadian ini terungkap setelah pihak kepolisian bersama petugas Perhutani melakukan patroli rutin di kawasan hutan lindung. Mereka menemukan tanda-tanda penebangan liar dan langsung melakukan investigasi lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa kayu-kayu tersebut akan digunakan untuk konstruksi rumahnya.
Agus Sugainto (29), seorang warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), ditangkap setelah nekat menebang pohon di kawasan hutan lindung. Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi tersebut di hutan lindung yang terletak di belakang rumahnya. “Pelaku menebang pohon di hutan lindung masuk petak 49 B dan 50 A, kawasan hutan lindung di RPH Karangpatihan, BKPH Ponorogo Barat, yang berada di Desa Ngilo-ilo, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Ponorogo pada Kamis (3/10/2024).
Pelaku kini terancam dijerat dengan undang-undang kehutanan yang mengatur larangan penebangan pohon di kawasan lindung. Sanksi yang dapat dikenakan berupa denda hingga miliaran rupiah serta ancaman hukuman penjara. Pihak kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Masyarakat Ponorogo diimbau untuk lebih bijak dalam memanfaatkan sumber daya alam dan mengikuti aturan yang berlaku. Pemerintah daerah juga berencana memperketat pengawasan di kawasan hutan lindung guna mencegah kasus serupa terulang kembali.
Discussion about this post