Ponorogo – Seorang pria berinisial MY (37), warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap karena mencuri timbangan, pompa air, dan senapan angin. Aksi kriminal tersebut dilakukan untuk melunasi utangnya.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan pencurian tersebut demi membayar utang yang mencapai Rp 110.000. “Dari pengakuan tersangka, dia mencuri untuk melunasi utangnya kepada temannya,” ujar AKP Rudy dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10/2024).
Barang-barang hasil curian tersebut diambil oleh pelaku di beberapa lokasi berbeda di wilayah Ponorogo. Polisi berhasil menangkap MY setelah menerima laporan dari korban yang kehilangan barang-barang tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Ponorogo dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Discussion about this post