Ponorogo – Mantan Kepala Desa Sawoo, SRN, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan surat tanah terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penahanan dilakukan pada Rabu (23/10) sebagai bagian dari tahap penyidikan dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan.
“Kami lakukan penahanan tahap penyidikan dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas tanah di Desa Sawoo tahun 2021 sampai dengan 2022,” ujar Kepala Kejari Ponorogo, Yan Ardinata, melalui pesan singkat pada Kamis (24/10/2024).
Sebelum penahanan, SRN menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejari Ponorogo pada hari yang sama. Dalam pemeriksaannya, tersangka mengakui bahwa penerbitan surat segel tanah tersebut dilakukan dengan alasan sebagai syarat pengurusan PTSL. Proses pemeriksaan terhadap SRN dimulai pada pukul 10:00 WIB dan berakhir sekitar pukul 14:00 WIB.
Kasus ini diduga melibatkan pungutan sejumlah uang kepada warga yang hendak mengurus surat tanah mereka, meskipun program PTSL seharusnya digratiskan. Kejari Ponorogo akan terus mendalami perkara ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Discussion about this post