warokmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan komputer dan laptop di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). Kasus ini mencakup pengadaan yang dilakukan pada periode 2017-2018, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa penyidikan tengah berlangsung untuk mengungkap adanya indikasi korupsi dalam proses pengadaan tersebut. “Penyidikan ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengadaan di PT INTI,” ujarnya pada Kamis (31/10).
KPK mencurigai adanya praktik kecurangan dalam pengadaan ini, termasuk mark-up harga dan manipulasi spesifikasi barang yang diduga melibatkan pihak internal BUMN tersebut. Dugaan korupsi ini diduga merugikan negara hingga Rp 100 miliar, sesuai dengan hasil audit awal yang dilakukan lembaga terkait.
Ali Fikri menegaskan, tim penyidik sedang mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui atau terlibat dalam pengadaan tersebut. “Kami sedang menggali lebih dalam untuk memastikan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait, baik dari pihak perusahaan maupun rekanan,” tambahnya.
Pengadaan barang dan jasa di BUMN sering menjadi sorotan publik karena dianggap rawan terhadap penyalahgunaan wewenang dan manipulasi anggaran. KPK juga mengingatkan agar seluruh BUMN senantiasa menerapkan prinsip tata kelola yang baik serta prosedur pengadaan yang transparan dan akuntabel.
Kasus dugaan korupsi di PT INTI ini menarik perhatian publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. KPK berjanji akan terus memantau perkembangan penyidikan dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Discussion about this post